Minggu, 28 Februari 2016


Wakil Bangsa Papua – Perumusan Trias-Resolusi Pengelolaan Sumber Daya Alam di Tanah Papua diwujudkan kedalam tiga isu utama yaitu pertama masalah Perizinan yang masih dikuasai oleh Pemerintah Pusat, kedua permasalahan kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia yang dimonopoli oleh jaringan Pusat, dan ketiga permasalahan hilirisasi pertambangan “Smelter” yang fokus pada kepentingan industrialisasi di Pulau Jawa.

Saat ini melalui media nasional, elit Jakarta berusaha mengalihkan pandangan publik nasional dan publik di Tanah Papua, terkait klausul perpanjangan kontrak yang disepakati oleh Pemerintah Pusat bersama pihak Freeport, melalui polemik kenaikan royalty yang seharusnya di terima oleh Pemerintah. Pemerintah Pusat tidak sedang berniat untuk membicarakan negosiasi royalty kepada pihak Freeport, karena target utama Pusat adalah melengkapi kepemilikan saham menjadi 20% menjelang akhir Tahun 2015 ini. Perlu diketahui oleh publik di Tanah Papua, bahwa saat ini Pemerintah Pusat telah menguasai 9,36% kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia. Dan sasaran selanjutnya adalah Pusat berusaha dengan berbagai cara termasuk tetap mempertahankan rezim sentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua untuk menekan Pemerintah Daerah di Tanah Papua agar melupakan niat untuk memiliki saham di PT. Freeport Indonesia, yang sedianya harus dilepaskan oleh pihak Freeport di Tahun 2015 ini sebesar 10,64%.

Kemandirian merupakan kunci sukses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah menjadi tujuan dari perubahan sistem ketatanegaraan nasional yang lahir pasca era reformasi. Para ahli Tata Negara menyebut penguatan sistem pemerintahan daerah dan penguatan kemandirian daerah untuk mengelola potensi di daerah untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya pembangunan rakyat di daerah disebut sebagai rezim desentralisasi.
Saat ini pendanaan fungsi Pemerintahan Daerah di Tanah Papua mayoritas mengalami ketergantungan terhadap sumber pendanaan Pusat, hal ini bisa dibuktikan dengan tingginya bantuan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pusat yang mencapai 95,66% (Rp 40 Triliun) terhadap seluruh sumber pendanaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua. Sedangkan sisanya berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua beserta seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua dengan besaran kemampuan pendanaan yang hanya mencapai 4,34% (Rp 1,8 Triliun).

Besaran subsidi Pemerintah Pusat ke Tanah Papua yang mencapai 95,66% (angka ini belum memasukkan Provinsi Papua Barat), menunjukkan tingginya ketergantungan Tanah Papua terhadap Jakarta. Subsidi Pusat yang mencapai 95,66% atau sebesar Rp 40 Triliun merupakan total dana transfer pusat yang terdiri dari Transfer Dana Perimbangan sebesar Rp 26,95 Triliun dan transfer dana lain-lain (termasuk dana otsus) yang mencapai Rp 13,07 Triliun. Dari total Rp 26,95 Triliun transfer dana perimbangan ke seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua, terdapat 75,05% (Rp 20,22 Trilun) dalam bentuk transfer Dana Alokasi Umum (DAU), sebesar 13,84% (Rp 3,72 Triliun) dalam bentuk transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sebesar 11,12% (Rp 2,9 Triliun) dalam bentuk transfer Dana Bagi Hasil. Sedangkan besaran transfer dana lain-lain yang mencapai Rp 13,07 Triliun terdiri dari komposisi transfer dana penyesuaian dan otsus untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua yang mencapai Rp 9,5 Triliun.

Setelah mengetahui seberapa parah ketergantungan Tanah Papua dalam menjalankan fungsi desentralisasi Pemerintahan Daerah terhadap sumber pendanaan yang selalu mengharapkan subsidi Pemerintah Pusat, tentunya hal ini merupakan contoh pelaksanaan otonomi daerah yang gagal menjadikan Tanah Papua sebagai daerah yang mampu menjalankan fungsi Pemerintahan dan fungsi pembangunan di daerah. Kegagalan Tanah Papua untuk memperbesar kapasitas pengelolaan sumber pendanaan yang berasal dari kekuatan daerah sendiri, selama ini dibatasi oleh kepentingan pengelolaan sumber daya alam yang sangat besar oleh Pemerintah Pusat. Sehingga daerah seperti Tanah Papua, tidak mendapatkan peran yang cukup untuk mengontrol dan mengelola sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Kontrol yang begitu sangat besar terhadap pengelolaan sumber-sumber pendapatan Pusat di Tanah Papua, melalui sentralisasi pengelolaan sumber daya alam, sejatinya sangat merugikan Tanah Papua sebagai daerah penghasil yang berkepentingan dengan pembangunan dikawasannya sendiri. Pandangan publik di Tanah Papua dikelabui oleh hitung-hitungan subdisi Pemerintah Pusat melalui transfer sejumlah pendanaan bagi Pemerintahan Daerah di Tanah Papua. Termasuk di dalamnya alokasi dana Otsus yang seringkali disebut-sebut sangat besar oleh Pemerintah Pusat.

Tanah Papua tidak memiliki cara lain untuk merebut kepentingan pengelolaan keuangan daerah yang benar-benar sehat dan mandiri, serta melepaskan diri dari mentalitas meminta-minta kepada Pemerintah Pusat. Saat ini kesempatan di depan mata telah hadir bagi bangsa Papua untuk merebut salah satu kepentingan dari Tiga Isu Utama (Trias Resolusi Pengelolaan Sumber Daya Alam di Tanah Papua) yaitu dengan merebut kepentingan saham sebesar 10,64% yang saat ini sedang berusaha di rebut dengan berbagai macam cara oleh kepentingan Jakarta.
Mengapa Tanah Papua butuh 10,64% saham PT. Freeport Indonesia saat ini? pertanyaan yang sama pula bagi Elit Jakarta, mengapa Jakarta berambisi untuk merebut kembali 10,64% saham yang dimiliki oleh PT. Freeport Indonesia? Bukankah Jakarta sudah menguasai 9,36% saham milik PT. Freeport Indonesia?

Pertanyaan diatas menggugah keingintahuan kita semua, mengapa Jakarta sangat berambisi untuk merebut porsi saham sebesar 10,64%, untuk menggenapi kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia oleh Pusat menjadi 20%. Perebutan kepentingan saham saat ini oleh Jakarta, jauh lebih penting dibandingkan Pemerintah Pusat membicarakan negosiasi Royalty yang diterima oleh Pemerintah dari setiap produksi pertambangan yang dikuasai oleh PT. Freeport Indonesia. Sebab pendapatan dari kepemilikan saham, pada faktanya jauh lebih besar dari sekedar meributkan berapa besar Royalty yang di peroleh oleh Pemerintah.

Untuk mengetahui sejauh mana, dampak kepemilikan saham di PT. Freeport Indonesia menentukan seberapa besar perolehan keuntungan yang dapat diterima oleh Pusat apabila mereka mampu menambah alokasi saham yang dimiliki oleh PT. Freeport Indonesia. Mari kita memulai analisis kali ini dengan mentracking data sebulan terakhir transaksi saham Freeport McMoran, Inc. (induk PT. Freeport Indonesia), untuk menghitung seberapa besar share (particapiting of interest) dari komposisi saham PT. Freeport Indonesia terhadap transaksi saham di Bursa Saham Newyork (New York Stock Exchange) yang diwakilkan oleh Induk Perusahaan Freeport McMoran, Inc., tentunya kita harus membuka data transaksi saham yang dimiliki oleh Perusahaan multinasional tersebut.

Dengan melihat data transaksi saham Freeport McMoran, Inc., sebulan terakhir dapat memberikan referensi kepada rakyat di Tanah Papua, seberapa besar perputaran uang yang dapat dikuasai secara langsung oleh para pemilik saham, termasuk saat ini nilai saham yang telah dikuasai oleh Pemerintah Pusat di PT. FI (9,36%), dan perebutan kepentingan saham sebesar 10,64% saham tambahan PT. FI oleh kepentingan Pusat dan rakyat di Tanah Papua.
Perhitungan nilai transaksi saham Freeport McMoran, Inc., dimulai dari 15/September/2015 – 15/Oktober/2015 yang tercatat dalam New York Stock Exchange, menunjukkan nilai volume transaksi di tanggal 15/September/2015 sebesar 28 Juta dengan mean harga pervolume saham sebesar           11,3 USD sehingga total nilai transaksi mencapai 316,4 Juta USD, transaksi di tanggal 16/September/2015 volume sebesar 29,8 Juta (mean 11,63 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 347,2 Juta USD, transaksi di tanggal 17/September/2015 volume sebesar 48,8 Juta (mean 12,08 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 589,4 Juta USD, transaksi di tanggal 18/September/2015 volume sebesar 79,1 Juta (mean 10,99 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 869 Juta USD, transaksi di tanggal 21/September/2015 volume sebesar 33,2 Juta (mean 10,71 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 354,9 Juta USD, transaksi di tanggal 22/September/2015 volume sebesar 91,5 Juta (mean 10,25 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 937,4 Juta USD.

Nilai transaksi saham di tanggal 23/September/2015 volume sebesar 34 Juta (mean 10,32 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 350,8 Juta USD, transaksi di tanggal 24/September/2015 volume sebesar 46,9 Juta (mean 9,85 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 462,2 Juta USD, transaksi di tanggal 25/September/2015 volume sebesar 46,4 Juta (mean 9,84 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 456,7 Juta USD, transaksi di tanggal 28/September/2015 volume sebesar 49,3 Juta (mean 8,99 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 443,7 Juta USD, transaksi di tanggal 29/September/2015 volume sebesar 27,2 Juta (mean 9,11 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 248,2 Juta USD, transaksi di tanggal 30/September/2015 volume sebesar 42,1 Juta (mean 9,51 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 400,9 Juta USD.

Nilai transaksi di tanggal 1/Oktober/2015 volume sebesar 31,3 Juta (mean 9,82 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 307,1 Juta USD, transaksi di tanggal 2/Oktober/2015 volume sebesar 39,5 Juta (mean 10,14 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 400,7 Juta USD, transaksi di tanggal 5/Oktober/2015 volume sebesar 38,4 Juta (mean 10,9 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 418,9 Juta USD, transaksi di tanggal 6/Oktober/2015 volume sebesar 53,9 Juta (mean 11,62 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 626,1 Juta USD, transaksi di tanggal 7/Oktober/2015 volume sebesar 93,7 Juta (mean 12,84 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 1202,5 Juta USD, transaksi di tanggal 8/Oktober/2015 volume sebesar 52,3 Juta (mean 13,17 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 688,3 Juta USD, transaksi di tanggal 9/Oktober/2015 volume sebesar 51,7 Juta (mean 13,69 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 707,6 Juta USD, transaksi di tanggal 12/Oktober/2015 volume sebesar 30,7 Juta (mean 13,04 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 400,1 Juta USD, transaksi di tanggal 13/Oktober/2015 volume sebesar 30,89 Juta (mean 12,64 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 390,3 Juta USD, transaksi di tanggal 14/Oktober/2015 volume sebesar 27,6 Juta (mean 12,78 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 352,8 Juta USD, dan transaksi di tanggal 15/Oktober/2015 volume sebesar 25,9 Juta (mean 13,02 USD) dengan nilai transaksi saham mencapai 337,6 Juta USD.

Dengan demikian sepanjang sebulan transaksi (periode 15/September/2015 – 15/Oktober/2015 ) total transaksi saham Freeport McMoran Inc., mencapai 11,6 Miliar USD atau setara dengan Rp 156 Triliun (referensi Kurs 13449,38 per USD tanggal 15/Oktober 2015). Perlu menjadi catatan penting, bahwa penggunaan data sebulan terakhir di Bulan September – Oktober 2015 merupakan penggunaan salah satu nilai rujukan terendah nilai transaksi saham Freeport McMoran Inc., disepanjang periode 2015 ini, sebagai dampak dari penurunan harga emas dunia. Untuk memahami pergerakan nilai saham Freeport McMoran Inc., disepanjang Tahun 2015 ini dapat dilihat sebagai berikut: nilai mean saham di bulan Oktober (1/Oktober – 21/Oktober) sebesar 12,17 USD, nilai mean saham di bulan September (1/September – 30/September) sebesar 10,43 USD, nilai mean saham di bulan Agustus (1/Agustus – 31/Agustus) sebesar 10,17 USD, nilai mean saham di bulan Juli (1/Juli – 31/Juli) sebesar 15,40 USD, nilai mean saham di bulan Juni (1/Juni – 30/Juni) sebesar 19,84 USD, nilai mean saham di bulan Mei (1/Mei – 31/Mei) sebesar 22,12 USD, nilai mean saham di bulan April (1/April – 30/April) sebesar 20,19 USD, nilai mean saham di bulan Maret (1/Maret- 31/Maret) sebesar 19,12 USD, nilai mean saham di bulan Februari (1/Februari – 28/Februari) sebesar 19,90 USD, dan nilai mean saham di bulan Januari (1/Januari – 31/Januari) sebesar 20,32 USD.

Dengan referensi terendah nilai saham di bulan September – Oktober 2015, nilai transaksi saham Freeport McMoran mencapai Rp 156 Triliun, bagaimana dengan potensi transaksi saham selama setahun? Freeport McMoran dapat melipatgandakan keuntungan saham mereka selama setahun hingga mencapai Rp 1872 Triliun (dengan referensi nilai transaksi terendah dan asumsi sepanjang setahun sama). Tentunya Freeport McMoran merupakan induk perusahaan PT. Freeport Indonesia yang menguasai cadangan emas terbesar dikawasan kepulauan pasifik yang terletak di Tanah Papua. Berapapun kontribusi PT. Freeport Indonesia terhadap transaksi saham di induk Perusahaan Freeport McMoran di New York Stock Exchange, faktanya nilai transaksi dengan asumsi nilai saham terendah yang secara konstan diperoleh disepanjang satu tahun, memiliki potensi pendapatan yang mencapai Rp 1872 Triliun.

Besaran pendapatan saham yang mencapai Rp 1872 Triliun, hanyalah nilai transaksi dari hasil memperdagangkan setiap lembar saham yang ditawarkan ke publik internasional, melalui presentasi portofolio kekayaan yang dimiliki oleh Freeport McMoran termasuk kekayaan gunung emas yang tidak terbatas di Tanah Papua. Melalui transaksi saham di New York Stock Exchange, sejatinya Freeport juga turut serta memperjualbelikan seluruh cadangan emas di pegunungan tengah Tanah Papua (baik cadangan proven dan cadangan probable) disetiap harinya untuk menarik keuntungan pendanaan dari seluruh dunia. Perhitungan diatas belum membahas seberapa besar keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi konsentrat mineral emas dan hasil produksi olahan emas melalui smelter yang dapat diperoleh oleh Freeport McMoran.

Inilah sebabnya mengapa Pemerintah Pusat berusaha dengan berbagai macam cara untuk mengendalikan arus informasi yang boleh/tidak boleh dicerna oleh publik nasional, termasuk rakyat di Tanah Papua. Seolah-olah isu utama Pemerintah Pusat pada hari ini adalah menegosiasikan kenaikan pendapatan negara dari sektor royalty. Dan berusaha menutup rapat-rapat setiap informasi yang mengaitkan ambisi Pusat untuk menambah presentasi kepemilikan saham, yang sebelumnya hanya sebesar 9,36% menjadi 20%, melalui perebutan kepemilikan saham yang wajib dilepaskan oleh PT. Freeport Indonesia sebesar 10,64%.

Kepentingan Tanah Papua pada hari ini adalah menagih komitmen Pemerintah Pusat untuk menjalankan perintah konstitusi dalam rangka memperkuat peran desentralisasi Pemerintahan Daerah di Tanah Papua, dimana daerah merupakan ujung tombak pelaksanaan setiap fungsi-fungsi Pemerintahan dan fungsi pembangunan. Mengendalikan dan mengontrol pengelolaan kekayaan sumber daya alam yang saat ini dikuasai oleh PT. Freeport Indonesia yang dilakukan oleh rezim sentralisasi yang bertahan hingga hari ini, telah menjadikan Tanah Papua sebagai daerah yang terus menerus mengalami ketergantungan pendanaan dari subsidi Pusat. Tampak kontras dengan pengelolaan kekayaan alam yang melimpah di Tanah Papua, justru melahirkan kemiskinan absolut bagi sebagian besar rakyat di Tanah Papua.

Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia di Tanah Papua, tergantung dari seberapa serius Republik ini dapat memberikan hak konstitusional rakyat di Tanah Papua untuk hidup secara bebas dan merdeka “merdeka dari kontrol pengelolaan sumber daya alam, merdeka dari neo-kolonialisme korporasi dan kepentingan elit Jakarta, merdeka dari ketergantungan subsidi Pemerintah Pusat, merdeka dari pemiskinan secara sistematis melalui perampasan hak pengelolaan sumber daya alam yang masih sentralistik“. Inilah tujuan dari esensi bangsa Papua Menggugat Republik, sebab para stakeholder di Tanah Papua masih menaruh kepercayaan kepada Republik ini, untuk benar-benar menegakkan konstitusi dan menjadikan bangsa Papua sebagai bangsa yang setara dalam membangun peradaban bangsa-bangsa nusantara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar