Senin, 18 Januari 2016
Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi. (Dok. Sindo).
JAKARTA - Hakim Konstitusi membacakan putusan dismissal (penelitian gugatan) perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Arief membacakan putusan untuk 10 daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu tiga hari bagi pemohon untuk menyampaikan keberatan.
"Dalam waktu 3x24 jam bisa diajukan pemohon," ujar Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Putusan dismissal tersebut bisa memastikan suatu perkara PHP dilanjutkan atau tidak ke persidangan pemeriksaan materi gugatan.
Berikut ketetapan MK dalam putusannya untuk 10 daerah:
1. Nomor Perkara 27/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Bulukumba
2. Nomor Perkara 50/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Kota Baru
3. Nomor Perkara 142/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Pesisir Barat
4. Nomor Perkara 146/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Boven Digoel
5. Nomor Perkara 147/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Toba samosir
6 . Nomor Perkara 2/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Dompu
7. Nomor Perkara 25/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Nabire
8. Nomor Perkara. 41/PHP.KOT-XIV/2016 Kabupaten Tidore Kepulauan
9 . Nomor Perkara 42/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Yahukimo
10. Nomor Perkara 58/ PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Yalimo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar