JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan16 daerah terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).
16 daerah itu adalah, pemilihan Bupati Dompu, Bupati Nabire, Bupati Tidore, Bupati Yahukimo, Bupati Yalimo, Bupati Asmat, Bupati Melawi, Bupati Sekadau, Bupati Boven Digoel, Bupati Gresik, Bupati Solok, Bupati Tanah Datar, Bupati Pasaman, Kota Tomohon, Gowa, Bupati Kepulauan Selayar.
Semua daerah tersebut ditolak gugatannya, karena pengajuan sengketa dilakukan di luar waktu yang ditentukan oleh Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, Pasal 157 ayat 5 yakni 3x24 jam setelah penetapan hasil pilkada didaerah masing-masing.
"Menimbang bahwa sebelum mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum atau legal standing pemohon, pokok permohonan dan eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait lainnya, mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak lainnya khususnya yang menyatakan permohonan melewati tenggang waktu," ujar Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang MK Jakarta Senin (18/1/2016).
Hingga saat ini sidang penyelesaian hasil pilkada (PHP) masih berlangsung. Rencananya MK akan memutus 40 gugatan dari 38 daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar