Oleh :
Peus Urwan S.sos
(Alumni STPMD"APMD" Yogyakarta 2018)
Menjelaskan Tentang Aspek-aspek Penggunaan Anggaran Keuangan Desa Seperti :
Asas pengunaan dana desa, empat (4) poin perlu paham kepada kepala desa.
1. Asas Transparan
Informasi keuangan yang diberikan scara terbuka dan jujur
kpada masyarakat menyuluruh atas pertangungg jawaban
pemerintah Desa dlm pengelolaan sumber daya yg di
percaya dan ketatannya kpada peraturan dan perundang-
Informasi keuangan yang diberikan scara terbuka dan jujur
kpada masyarakat menyuluruh atas pertangungg jawaban
pemerintah Desa dlm pengelolaan sumber daya yg di
percaya dan ketatannya kpada peraturan dan perundang-
undangan
yang ada,
2.
Asas
Akuntabel
Dalam Pelaksanaan kegiatan pemerintah Desa harus
dpt dipertangunggjawabkan dengan baik dri proses
perencanaan hingga pertangunggjawaban
Dalam Pelaksanaan kegiatan pemerintah Desa harus
dpt dipertangunggjawabkan dengan baik dri proses
perencanaan hingga pertangunggjawaban
3.
Asas
Partisipatif
Pemerintah Desa dalam Pengelolaan keuangan desa
wajib melibatkan
masyarakat para pemangku kepentingan desa serta
masyarakat luas terutama kelompok marjinal sebgi
menerima manfaat program/ kegiatan di desa,
Pemerintah Desa dalam Pengelolaan keuangan desa
wajib melibatkan
masyarakat para pemangku kepentingan desa serta
masyarakat luas terutama kelompok marjinal sebgi
menerima manfaat program/ kegiatan di desa,
4.
. Asas
Tertib Dan Disiplin Anggaran,
Pemerintah desa harus anggaran laksanakan secara
konsisten dengan pencatatan penggunaan sesuai dengan
pronsip akuntabel desa itu sendir, dalam penelolaaan
anggaran desa,
Kepala Desa semoga bisa memahami tetang penunaan dana desa, pemerintah desa tidak paham tetntang pengunaan dana maka desa-desa tersebut bisa kena sangsi sesuai peraturan dan perundang-udang yang sudah berlaku saat ini.
Pemerintah desa harus anggaran laksanakan secara
konsisten dengan pencatatan penggunaan sesuai dengan
pronsip akuntabel desa itu sendir, dalam penelolaaan
anggaran desa,
Kepala Desa semoga bisa memahami tetang penunaan dana desa, pemerintah desa tidak paham tetntang pengunaan dana maka desa-desa tersebut bisa kena sangsi sesuai peraturan dan perundang-udang yang sudah berlaku saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar