Upah Minimum Regional 2016 – UMP Update Lengkap
Upah minimum regional / UMP ditahun 2016 bila kita lihat
berdasar daftar dibawah ini telah mengalami kenaikan yang beragam. UMR
bila didasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 ttg Upah Minimum, dibagi
menjadi 2 yaitu UMR tingkat I yang berada di Propinsi dan UMR tingkat II
di Kota/ Kabupaten. Namun dengan adanya Kepmenakertrans No. 226 Th
2000, UMR tingkat I telah dirubah namanya menjadi Upah Minimum Propinsi
(UMP); dan UMR tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/ Kota
(UMK).
Yah, tau sendirilah kalau Upah Minimun itu merupakan standar minimal
pengupahan oleh pengusaha kepada seluruh karyawannya berdasar pada
ketetapan di suatu daerah tertentu. Jadi bila di Propinsi Jawa Timur
misalnya, maka standarisasi upahnya mengikuti UMP JATIM. Begitujuga
apabila kita tinggal di Kota Surabaya contohnya, maka kita patuh pada
UMK Surabaya.
Trus bedanya apa antara UMP dan UMK itu, kan kalo saya tinggal di
Surabaya masuk UMK Surabaya juga masuk UMP JATIM? Bedanya ya pada
ketetapan upahnya. UMP merupakan patokan bagi pemerintah Kota /
Kabupaten untuk menetapkan UMK. Jumlah dari UMK selalu lebih besar dari
UMP dan setiap Kota / Kabupaten memiliki nilai yang berbeda dengan kota /
kabupaten lainnya walau dalam satu propinsi. Contoh: UMP JATIM = Rp
866.250; UMK Surabaya = Rp 1.740.000; UMK Madiun = Rp 960.750; UMK
Magetan = Rp 866.250. Tentunya perbedaan tersebut didasarkan pada
sejumlah indikator, yakni pertumbuhan ekonominya; kebutuhan hidup
pekerja; daya beli; tingkat inflasi; dan juga kemampuan perusahaan di
daerahnya masing-masing.
Penerapan Upah Minimum Regional
Nah, dari uraian diatas tentunya sobat mengerti semua bahwa yang kita
gunakan ketika ditawarkan upah ataupun menawarkan upah ke suatu tempat
kerja, yang kita gunakan adalah UMK. Tempat kerjanya itu bentuknya
apapun ya. Mau dia PT kek, CV kek, Koperasi kek, bahkan usaha pribadi
juga tetap harus memenuhi standarisasi upah demikian. Bila suatu
perusahaan atau usaha pribadi seseorang tidak bisa memberikan upah
dengan jumlah demikian, maka pimpinannya harus harus bersepakat dengan
pekerja atau serikat kerja di tempat usaha tersebut, kemudian mengajukan
kesepakatan tersebut kepada gubernur untuk disetujui. Bila tidak
disetujui maka, tempat usaha tersebut harus mematuhi UMK. Bila
disetujui, maka harus diingat kurun waktu penangguhan jumlah upah yang
ditetapkan gubernur. Bila telah melewati batas waktu tersebut, maka
kemabali harus patuh pada UMK. Bila ada pengusaha yang nakal, silahkan
saja laporkan ke DPRD karena itu memang tugas mereka untuk mengawasi
pelaksanaan kebijakan pemerintah ini.
Yang perlu diketahui bahwa Upah dan Gaji itu berbeda ya. Gaji adalah
bagian dari Upah, sedangkan Upah didalamnya terdapat komponen gaji dan
tunjangan tetap. Karenanya kalau minta gaji sebesar upah minimum
regional, tentunya salah. Mintalah rincian upah berupa gaji dan
tunjangan-tunjangan tetapnya, yang jumlahnya adalah minimal sama dengan
UMK. Oh iya, UMK ini hanya untuk pegawai yang kerjanya kurang dari satu
tahun ya. Setelah lewat tahun pertama, silahkan disepakati berapa upah
yang terbaik.
Daftar Pertanyaan Terkait Upah Tenaga Kerja
1. Bolehkah memberikan ataupun menyepakati dibawah Upah Minimum?
Kecuali memenuhi ketentuan dalam jawaban pertanyaan nomor 2, maka jawabannya TIDAK BOLEH. Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 89 ayat (1) UU 13/2003, pengusaha dilarang memberikan upah lebih kecil dari upah minimum.
2. Apakah syarat pengusaha dapat memberikah dibawah Upah Minimum?
Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003, menjelaskan bahwa pengusaha dapat melakukan penangguhan pelaksanaan pemberian upah minium dengan kondisi tertentu.
3.
Daftar Upah Minium Regional di 33 Provinsi Indonesia Tahun 2016
Berikut daftar UMR yang telah ditetapkan oleh gubernur masing-masing propinsi di Indonesia:
- Kalimantan Timur Rp. 2.161.253,- (Gubernur KALTIM: 561/K.694/2015 ditetapkan 1 nopember 2015)
- Aceh Rp. 2.118.500,- (peraturan Gubernur Aceh: no.60 tahun 2015 tanggal 30 oktober 2015)
- DKI Jakarta Rp. 3.100.000,- (hasil sidang dewan pengupahan DKI Jakarta, 29/10/2015)
- Bengkulu Rp 1.605.000,-
- NTB / Nusa Tenggara Bara Rp. 1.485.000 (29 oktober 2015)
- Kalimantan Selatan Rp. 2.085.050 (kesepakatan APINDO dan SPSI KALSEL)
- Kalimantan Tengah Rp. 2.057.558 (ketetapan gubernur KALTENG, berlaku mulai 1 januari 2016)
- Gorontalo Rp. Rp1.875.000,- (ketetapan dewan pengupahan gorontalo)
- Papua Barat Rp 2.237.000,-
- Kepulauan Riau Rp. 2.178.170,- (penetapan gubernur kepri)
- Sumatra Barat Rp. 1.800.725,- (SK Gubernur Sumbar No. 562/2015 tgl 30 oktober 2015)
- Sulteng / Sulawesi Tengah Rp. 1.670.000,- juta
- Jambi Rp 1.906.650,-
- Sulut / Sulawesi Utara Rp. 2.400.000,- juta
- NTB / Nusa Tenggara Barat Rp. 1.482.950,- Juta
- Sulbar / Sulawesi Barat Rp. 1.864.000,-
- Maluku Rp. 1,775.000,-
- Papua Rp. 2.450.770,-
- Sulawesi Selatan / Sulsel Rp. 2.250.000,-
- Sumatera Utara / Sumut Rp. 1.811.875,-
- Sulawesi Tenggara Rp. 1.850.000,-
- Jawa Barat / Jabar Rp. 2.250.000,-
- Kalimantan Barat / Kabar Rp. Rp 1.739.400,-
- Banten Rp 1.784.000,-
- Bali Rp. 1.807.600,-
- Bangka Belitung Rp. 2.341.500,-
- Riau Rp. 2.095.000,-
- Kalimantan Utara Rp. 2.175.340,-
- Lampung Rp. 1.763.000,-
- Maluku Utara Rp. 1.681.266,-
- –
- –
- –
Daftar Upah Minium Regional di 33 Provinsi Indonesia Tahun 2015
Berikut 19 Propinsi yang telah memenuhi waktu menetapkan UMR/ UMP
regional-nya masing-masing. Sedangkan yang lainnya terdiri dari 4
propinsi tidak menetapkannya karena hanya menetapkan UMK. 4 propinsi
yang tidak menetapkan UMP adalah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur
dan Jawa Tengah.
- Aceh Rp. 1.900.000,-
- Sumatera Barat Rp. 1.615.000,-
- Jambi Rp. 1.710.000,-
- Sumatera Selatan Rp. 1.974.346,-
- Bangka Belitung Rp. 2.100.000,-
- Bengkulu Rp. 1.500.000,-
- Banten Rp. 1.600.000,-
- Bali Rp. 1.621.172,-
- NTB Rp. 1.330.000,-
- Kalimantan Selatan Rp. 1.870.000,-
- Kalimantan Tengah Rp. 1.896.367,-
- Kalimantan Timur Rp. 2.026.126,-
- Gorontalo Rp. 1.600.000,-
- Sulawesi Utara Rp. 2.150.000,-
- Sulawesi Tenggara Rp. 1.652.000,-
- Sulawesi Tengah Rp. 1.500.000,-
- Sulawesi Selatan Rp. 2.000.000,-
- Sulawesi Barat Rp. 1.655.500,-
- Maluku Rp. 1.650.000,-
- Riau Rp. 1.878.000,-
- Sumatera Utara Rp. 1.625.000,-
- Lampung Rp. 1.581.000,-
- Nusa Tenggara Timur Rp. 1.250.000,-
- Kalimantan Barat Rp. 1.560.000,-
- Papua Rp. 2.193.000,-
- Papua Barat Rp. 2.015.000,-
- Maluku Utara Rp. 1.577.617,-
- Kepulauan Riau Rp. 1.954.000,-
- DKI Jakarta Rp. 2.700.000,-
- Jawa Barat – tidak menetapkan
- Jawa Timur – tidak menetapkan
- Jawa Tengah – tidak menetapkan
- DI Jogjakarta – tidak menetapkan
Daftar Upah Minimum 28 Propinsi Indonesia Tahun 2014
- Nangroe Aceh Darussalam Rp 1,750,000
- Sumatera Utara Rp 1,505,850
- Sumatera Barat Rp 1,490,000
- Riau Rp 1,700,000
- Kepri Rp 1,665,000
- Jambi Rp 1,502,230
- Sumatera Selatan Rp 1,825,600
- Bangka Belitung Rp 1,640,000
- Bengkulu Rp 1,350,000
- Banten Rp 1,325,000
- DKI Jakarta Rp 2,441,000
- Bali Rp 1,542,600
- NTB Rp 1,210,000
- NTT Rp 1,150,000
- Kalimantan Barat Rp 1,380,000
- Kalimantan Selatan Rp 1,620,000
- Kalimantan Tengah Rp 1,723,970
- Kalimantan Timur Rp 1,886,315
- Gorontalo Rp 1,325,000
- Sulawesi Utara Rp 1,900,000
- Sulawesi Tenggara Rp 1,400,000
- Sulawesi Tengah Rp 1,250,000
- Sulawesi Selatan Rp 1,800,000
- Sulawesi Barat Rp 1,400,000
- Maluku Rp 1,415,000
- Maluku Utara Rp 1,440,746
- Papua Rp 1,900,000
- Papua Barat Rp 1,870,000
Daftar Upah Minimum Regional 2013
1. Nangroe Aceh Darussalam = Rp 1.550,000
2. Papua = Rp 1.710.000
3. Bengkulu = Rp 1.200,000
4. Kalimantan Tengah = Rp 1.553.127
5. Bangka Belitung = Rp 1.265.000
6. Kalimantan Selatan = Rp 1.337.500
7. Kalimantan Barat = Rp 1.060,000
8. Sulawesi Selatan = Rp 1.440.000
9. Kalimantan Timur = Rp 1.752.073
10. Sulawesi Tenggara = Rp 1.125.207
11. Kepulauan Riau = Rp 1.365.087
12. Bali = Rp 1.181.000
13. Jambi = Rp 1.300.000
14. Sumatera Barat = Rp 1.350.000
15. Banten = Rp 1.170.000
16. Sumatera Selatan = Rp 1.350.000
17. Jawa Tengah Rp = Rp 830.000
18. Nusa Tenggara Timur = Rp 1.010.000
19. Riau = Rp 1.400.000
20. Jogjakarta = Rp 947.114
21. DKI Jakarta = Rp 2.200.000
22. Jawa Barat = Rp 850.000
23. Maluku = Rp 1.275.000
24. Jawa Timur = Rp 866.250
25. Sulawesi Tengah = Rp 995.000
26. Gorontalo = Rp 1.175.000
27. Sulawesi Barat = Rp 1.165.000
28. Sumatera Utara = Rp 1.375.000
29. Sulawesi Utara = Rp 1.550.000
30. Nusa Tenggara Barat = Rp 1.100.000
31. Papua Barat = Rp 1.720.000
32. Maluku Utara = Rp 1.200.622 25
33. Lampung = Rp 1.150.000
OK dah, itu dulu ya tulisan singkat saya mengenai Upah Minimum
Regional. Ntar ditambahin kalau ada yang kurang. Terimakasih telah
berkunjung.
Upah Minimum Regional 2016 – UMP Update Lengkap. Post by:
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar